Surat edaran resmi
Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tentang
Linieritas Kualifikasi Akademik Dengan Sertifikat Pendidik Dalam Kepangkatan
Guru.
Dalam surat
edaran tersebut disebutkan bahwasannya sehubungan dengan beragamnya
interpretasi terhadap kualifikasi akademik S1/D-IV bagi guru yang telah
bersertifikat pendidik, linieritas antara kualifikasi akademik dengan
kepemilikan sertifikat pendidik, dan karir pengawas sekolah, disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Kualifikasi
akademik dan sertifikasi guru diatur berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru, dan Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Guru.
2. Ketentuan
karir dan kepangkatan guru dan pengawas sekolah diatur dalam ketentuan
PermenegPAN dan RB nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010
tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya,
Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
3. Mengacu pada
ketentuan angka 1 dan2 di atas, perlu diperhatikan hal-hal
sebagai berikut :
a.
Guru yang mengajar linear dengan
sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linear dengan
kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1
kedua yang linear dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
b.
Bagi guru dalam jabatan yang diangat
sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
dapat mengikuti sertifikasi pendidik tanpa mempertimbangkan
kesesuaian/linearitas antara kualifikasi akademik yang dimiliki dengan mata
pelajaran/bidang tugas yang diampu, sepanjang guru bersangkutan mempunyai
pengalaman mengampu bidang/mata pelajaran tersebut paling sedikit 5 (lima)
tahun.
c.
Bagi guru yang diangkat sejak
berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang akan
mengikuti sertifikasi pendidik, harus sesuai dengan kualifikasi akademik S1
atau lebih dari S1 yang dimilikinya.
d.
Bagi guru yang bersertifikat pendidik
yang diangkat sampai dengan tahun 2015, dapat mengajukan kenaikan pangkat
sampai dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang
mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidiknya
walaupun tidak linear dengan kualilifikasi akademiknya. Dengan kepemilikan
sertifikat pendidik tersebut, guru dinyatakan sebagai guru profesional dan sah
atau linear dengan mata pelajaran yang diampunya.
e.
Bagi guru yang belum S1/D4 sampai
akhir tahun 2015, kenaikan pangkat dan jabatannya telah diatur dalam
PermenegPAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 pasal 40 dan pasal 41.
4. Bagi pengawas sekolah yang bukan berasal dari guru, sepanjang sudah
memiliki sertifikat pendidik dan melaksanakan tugas kepengawasan sesuai dengan
sertifikat pendidiknya dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan
ketentuan PermenegPAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional
Pengawas dan Angka Kreditnya dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas dan
Angka Kreditnya.
(Sumber: dadangjsn)
Demikian
informasi penting terkait dengan Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam
Kepangkatan Guru yang mana surat edaran tersebut telah admin bagikan dalam
format Pdf yang dapat diunduh dengan klik pada links
berikut.