Maraknya kriminalisasi terhadap guru nampak salah satu hal yang mendasari Permendikbud no 10 tahun 2017 ini lahir, Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
perlindungan: a. hukum; b. profesi; c. keselamatan dan kesehatan kerja;
dan/atau d. hak atas kekayaan intelektual.
Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup
perlindungan terhadap: a. tindak kekerasan; b. ancaman; c. perlakuan
diskriminatif; d. intimidasi; dan/atau e. perlakuan tidak adil, dari
pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi,
dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai
Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup perlindungan terhadap:
a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemberian imbalan yang tidak wajar;
c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.