Kamis, 08 Desember 2016

Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Kalender Tahun 2017 SKB Tiga Menteri



Hari libur Nasional pada tahun 2017 dalam kalender tahun 2017 yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi birokrasi.

Surat Keputusan Bersama Nomor 684 Tahun 2016, Nomor 302 Tahun 2016, dan SKB/02/MENPAN-RP/11-2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017.

Surat Keputusan Bersama (SKB) mencakup hari libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2017. Berikut ini detail Hari Libur Bersama dan Cuti Bersama di Tahun 2017.

Hari Libur Bersama Tahun 2017:
- 1 Januari / Tahun Baru 2017 Masehi
- 28 Januari / Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
- 28 Maret / Hari Raya Nvepi Tahun Baru Saka 1939
- 14 April / Wafat Isa Al Masih
- 24 April / lsra Mikrai Nabi Muhammad SAW
- 1 Mei / Hari Buruh Internasional
- 11 Mei / Hari Rava Waisak 2561
- 25 Mei / Kenaikan Isa Al Masih
- 1 Juni / Hari Lahir Pancasila
- 25, 26 Juni / Hari Rava Idul Fitri 1438 Hijriyah
- 17 Agustus / Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 1 September / Hari Raya Idul Adha 1438 Hiirivah
- 21 September / Tahun Baru Islam 1439 Hijriyah
- 1 Desember / Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember / Hari Rava Natal

Cuti Bersama Tahun 2017:
- 2 Januari/ Tahun Baru 201 7 Masehi
- 27, 28, 29, 30 Juni/ Idul Fitri 1438 Hijriyah
- 26 Desember Selasa Hari Raya Natal

Selengkapnya silahkan unduh pada tautan dibawah ini.
DOWNLOAD

Jumat, 26 Agustus 2016

PERINGATAN HUT KEMERDEKAAN KE - 71 RI

Peringatan HUT Kemerdekaan ke - 71 Republik Indonesia di Kecamatan Sekongkang di pusatkan di Kantor Camat Sekongkang. Adapun kegiatan dalam rangka peringatan HUT RI tersebut ialah :
1. Upacara bendera
2. Pawai adat
3. Gerak jalan
4. Puisi
5. Paduan suara
6. Qasidah
7. Ngumang
Alhamdulillah dalam kegiatan tersebut SD Negeri 3 Sekongkang berhasil keluar sebagai juara umum dengan menyabet juara 1. pawai adat, puisi, paduan suara dan qasidah serta juara 2 gerak jalan putri. 
Menurut Bapak Kepala Sekolah keberhasilan ini tidak terlepas dari kerjasama/dukungan semua pihak baik orang tua dan kekompakan yang solid dari seluruh keluarga besar SD Negeri 3 Sekongkang baik pendidik dan tenaga kependidikan serta siswa siswi, di tambahkan lagi semoga semangat kekeluargaan dan kekompakan yang solid yang sudah terjalin selama ini menjadi ciri khas dari SD Negeri 3 Sekongkang.  

 Pawai adat









 





 










Kamis, 25 Agustus 2016

UCAPAN SELAMAT PELANTIKAN SEKDA SUMBAWA BARAT



  KELUARGA BESAR SD NEGERI 3 SEKONGKANG
MENGUCAPKAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN BAPAK ABDUL AZIS. SH. MH
SEBAGAI SEKRETARIS DAERAH (SEKDA) KABUPATEN SUMBAWA BARAT

Senin, 01 Agustus 2016

APLIKASI DAPODIK 2016

aplikasi-dapodik-2016Yth. Bapak/Ibu Kepala Sekolah dan Operator Dapodik SD, SMP, SLB, SMA dan SMK di Seluruh Nusantara

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Puji syukur, Alhamdulillah. Tim Dapodikdasmen telah merilis Aplikasi Dapodik 2016 sebagai langkah tindak lanjut untuk menyatukan Aplikasi Dapodik (front-end) untuk jenjang Pendidikan Dasar (Dapodik SD/SMP/SLB) dan jenjang Pendidikan Menengah (Dapodik SMA/SMK). Pada Aplikasi Dapodik 2016 terdapat beberapa pembenahan yang cukup siginifikan dalam hal data referensi, metodologi registrasi, mekanisme memasukkan data GTK baru, pengaturan kurikulum dan pembelajaran. Pembenahan-pembenahan tersebut sebagai upaya dalam melakukan sinkronisasi aturan/regulasi, prosedur, dan mekanisme pemanfaatan data dari Dapodik untuk transaksional di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, transaksi BOS, PIP dan lainnya.  Diharapkan dengan pembenahan ini akan semakin meningkatkan kualitas data di Dapodik dalam mendukung semua transaksional di lingkungan Kemendikbud.

Pembaruan pada Aplikasi Dapodik 2016 selain dilakukan di sisi  front-end, juga dilakukan pembaruan pada database, yang telah menggunakan database versi 2.54. Maka secara teknis Aplikasi Dapodik versi sebelumnya (Dapodik SD/SMP/SLB 4.1.1 dan Dapodik SMA/SMK 8.4.0**) tidak dapat langsung di-upgrade ke Dapodik 2016, akan tetapi harus melakukan install ulang. Oleh karenanya Aplikasi Dapodik 2016 dirilis hanya dalam bentuk INSTALLER Dapodik 2016 (tidak ada versi UPDATER).

Berikut ini merupakan daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik 2016:
  • [Pembaruan] Pembaruan tampilan antarmuka pengguna
  • [Pembaruan] Fungsi ganti gambar profil pengguna
  • [Pembaruan] Penambahan menu Sekolah Aman pada data rinci sekolah
  • [Pembaruan] Penambahan kolom isian pada sanitasi di data rinci sekolah
  • [Pembaruan] Penambahan kolom Aktivitas Peserta didik pada tabel MoU Kerjasama untuk SMK pada data rinci sekolah
  • [Pembaruan] Penambahan isian nama wajib pajak di form sekolah
  • [Pembaruan] Menu dropdown di data rinci sekolah
  • [Pembaruan] Penambahan penilaian komponen pada input kondisi
  • [Pembaruan] Status tingkat kerusakan
  • [Pembaruan] Sidebar data periodik sarana, buku dan alat
  • [Pembaruan] Status kolom "vld"
  • [Pembaruan] Menu validasi (hanya 1 kali perbaikan)
  • [Pembaruan] Kolom ID Bank, Rekening Bank, dan Rekening atas nama
  • [Pembaruan] Kolom nama wajib pajak pada PTK
  • [Pembaruan] Sidebar daftar tugas tambahan
  • [Pembaruan] Menu paging pada tabel PTK
  • [Pembaruan] Penambahan kolom penerima KIP pada Peserta Didik
  • [Pembaruan] Penambahan kolom nomor KIP pada Peserta Didik
  • [Pembaruan] Penambahan kolom nama di KIP pada Peserta Didik
  • [Pembaruan] Penambahan kolom nomor KKS pada Peserta Didik
  • [Pembaruan] Penambahan kolom nomor registrasi akta lahir pada Peserta Didik
  • [Pembaruan] Penambahan kolom alasan menolak KIP pada Peserta Didik
  • [Pembaruan] Penambahan kolom NIK ayah, ibu, dan wali pada Peserta Didik
  • [Pembaruan] Menu paging pada tabel PD
  • [Pembaruan] Pengelompokan validasi berdasarkan tabel sekolah, sarpras, peserta didik, ptk, rombongan belajar, pembelajaran
  • [Perbaikan] Mengubah pengaturan bahasa tampilan standar menjadi bahasa Indonesia
  • [Perbaikan] Bug tidak bisa simpan pengguna pada tambah pengguna di menu manajemen pengguna
  • [Perbaikan] Bug tidak bisa tambah program pengajaran baru untuk SMA
  • [Perbaikan] Penonaktifan menu tambah/ubah/hapus di tabel akreditasi sekolah dan tabel blockgrant
  • [Perbaikan] Penyeragaman deteksi kepala sekolah di beranda dan validasi
  • [Perbaikan] Validasi email dan website pada DuDi
  • [Perbaikan] Perubahan nama kolom "keterangan" menjadi "spesifikasi"
  • [Perbaikan] Verifikasi format penulisan NPWP
  • [Perbaikan] Pengaturan pengisian no SK dan TMT berdasarkan jenis kepegawaian PTK
  • [Perbaikan] Perubahan nama kolom dari "NIK" menjadi "NIK/No. Passport untuk WNA" pada formulir PTK
  • [Perbaikan] Penguncian data rw. sertifikasi, inpassing non-PNS pada data rinci PTK
  • [Perbaikan] Perbaikan nama tab "Buku" menjadi "Buku yang pernah ditulis" pada data rinci PTK
  • [Perbaikan] Tambah baru PTK pada aplikasi dinonaktifkan
  • [Perbaikan] Penambahan kolom referensi "kembali bersekolah"
  • [Perbaikan] Perubahan penamaan kolom dari "Paket Keahlian" menjadi "Program Pengajaran" pada rombongan belajar
  • [Perbaikan] Informasi jumlah jam per kelompok matpel pada pembelajaran
  • [Perbaikan] Unduh excel validasi per kelompok validasi

Aplikasi Dapodik akan senantiasa dilakukan pembenahan, penyempurnaan dan update seiring perkembangan dan tuntutan serta penyesuaian terhadap perubahan dan perkembangan regulasi. Untuk itu, kami senantiasa mengingatkan agar sekolah terus meningkatkan kualitas data Dapodik baik secara kuantitas maupun kualitas.

Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu sekalian, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

LINK UNDUHAN
  • Aplikasi Dapodik Versi 2016 (unduh disini)
  • Generate Data Prefill (unduh disini)
  • Panduan Penggunaan Aplikasi Versi 2016 (unduh disini)
  • Surat Edaran Dirjen Dikdasmen (unduh disini)

Selasa, 19 Juli 2016

APLIKASI DAPODIK VERSI 2016 DENGAN FITUR TERBARU

Aplikasi dapodik versi tahun 2016 versi generasi ke 5 ini. tak hanya tampilan namun juga berbagai fiture yang harus rekan operator ketahui dalam persiapan nya untuk input data.


Yang baru pada aplikasi dapodik v.2016
 
1.  Satu aplikasi untuk semua satuan pendidikan
2.  Tampil dengan wajah baru
3.  Registrasi online dan offline
4.  Halaman generate prefill yang baru
5.  Kab/Kota bertanggung jawab atas pengguna dapodik
6.  Fungsi tambah PTK baru dinonaktifkan
7.  Foto profil pengguna dan sekolah
8.  Mari isi data pendukung Sekolah Aman
9.  Pembaruan menu sanitasi
10. Pembaruan menu MoU Kerjasama untuk SMK
11. Siapkan data peserta didik penerima KIP Bagi.
12. Status kondisi prasarana
13. pembaruan validasi
Satu aplikasi untuk semua satuan pendidikan SD, SMP,SMA dan SMK tampil dengan wajah baru lihat sebagai berikut:
 
Inilah Fiture dan Tampilan Baru Aplikasi Dapodik Versi 2016
 
Registrasi online dan offline
Registrasionline tidak memerlukan data prefill, Registrasioffline memerlukan data prefill
Gunakan username dan password yang terdaftar di server Dapodik (sama dengan saat unduh prefill).
Fungsi tambah PTK Baru dinonaktifkan
tambah data PTK baru dapat dilakukan oleh KKDATADIK dan Bidang Kepegawaian Dinas pendidikan kabupaten/kota.
Selengkap nya lihat dan lakukan scroll pada bagian kanan.
Selengkapnya unduh panduan dibawah ini untuk dapodik versi tahun 2016

Jumat, 15 Juli 2016

SURAT EDARAN MENDIKBUD N0M0R 3 TAHUN 2016 TENTANG PENERAPAN REGULASI BARU TAHUN PELAJARAN 2016/2017

Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2016 tentang penerapan regulasi baru di tahun pelajaran 2016/2017 ini ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota Seluruh Indonesia, sebagai berikut :
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam sejahtera untuk kita semua. 

Dalam waktu satu bulan lagi, kita akan menyambut anak-anak kita di gerbang sekolah untuk memulai tahun pelajaran 2016-2017. Pada generasi muda ini kita akan menitipkan masa depan bangsa dan negara.
MerekaIah yang akan menjadi pemimpin Indonesia di saat negara memasuki usia satu abad di 2045 nanti. Pendidikan adalah sarana penting bagi generasi muda kita menyiapkan diri mengambil peran dan tantangan ini. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah meluncurkan beberapa regulasi baru demi mendorong tumbuhnya ekosistem pendidikan yang aman, sehat dan menyenangkan di lingkungan sekolah.
Beberapa regulasi baru yang kami harap dapat menjadi perhatian dan prioritas bagi ibu/Bapak Kepala Daerah adalah:
1.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Permasalahan kekerasan terhadap anak telah dinyatakan oleh Presiden sebagai situasi yang teramat penting dan darurat untuk diselesaikan. Kemendikbud mendorong setiap sekolah dan daerah memiliki prosedur dan jaring pengaman dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap siapapun, oleh siapapun, di lingkungan sekolah, serta melakukan deteksi dini terhadap kekerasan yang terjadi pada anak di luar lingkungan sekolah.
Sekolah dan daerah diwajibkan memiliki tim pencegah dan penanggulangan kekerasan, yang terdiri dari elemen warga sekolah, orangtua dan masyarakat, agar masalah-masalah kekerasan yang terjadi di sekolah dapat dicegah clan ditangani oleh tim secara bersama-sama sebagai masalah pendidikan. Sekolah juga diwajibkan memasang papan informasi berisi nomor-nomor yang dapat dihubungi apabila terjadi kekerasan.
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Kekerasan di lingkungan sekolah seringkaii dibiasakan dan dinyatakan wajar sejak hari pertama sekolah, yaitu melalui kegiatan Masa Orientasi Sekolah yang telah banyak melenceng dari tujuan awalnya. Tahun lalu, begitu banyak kasus kekerasan dalam kegiatan MOS dilaporkan kepada Kemendikbud dan diberitakan oleh media.
Kita perlu hentikan pendiaman terhadap kekerasan dan pelecehan tak bernalar yang terselubung dalam kegiatan resrni sekolah. Dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 diatur tentang berbagai aktivitas yang dianjurkan atau dilarang keras dalam kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
Penumbuhan ekosistem pendidikan yang kondusif di Iingkungan sekolah tak cukup hanya dengan membuat pagar dan batasan terhadap kebijakan dan aktivitas di sekolah yang merugikan dan membahayakan bagi siswa. Namun pendekatan positif berupa penumbuhan kegiatan-kegiatan positif di sekolah perlu menjadi perhatian yang seimbang.
Penumbuhan Budi Pekerti mengatur berbagai kegiatan non kurikuler, balk wajib maupun pilihan, sebagai pembiasaan berbagai niiai-nilai balk di Iingkungan sekolah. Beberapa kegiatan wajib harian yang diatur dalam regulasi Penumbuhan Budi Pekerti di antaranya adalah mengawali hart sekolah dengan 15 menit waktu membaca buku non pelajaran, menyanyikan lagu Indonesia Raya atau lagu-lagu bernuansa cinta tanah air, serta berdoa bersama dan dipimpin oleh siswa secara bergantian, dan mengakhiri hari sekolah dengan menyanyikan lagu-lagu daerah.
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
Selain memastikan sekolah aman, pemerintah bertekad memastikan Iingkungan sekolah sehat. Salah satunya dengan menjadikan Iingkungan sekolah sebagai kawasan tanpa rokok. Setiap dan seluruh warga dan tamu sekolah dilarang merokok, menjual rokok dan mernbeli rokok di dalam Iingkungan sekolah. Pengelola sekolah juga dilarang menerima kerjasama dan bantuan dalam bentuk apapun dari perusahaan rokok. Sekolah harus memberikan Iingkungan yang menyegarkan dan menyehatkan bagi anak-anak belajar dan bertumbuh.
Penerapan berbagai regulasi ini di tingkat akar rumput membutuhkan komitmen dan dukungan Ibu/Bapak Kepala Daerah beserta jajaran. Kami berharap Dinas Pendidikan di daerah Ibu/Bapak meletakkan prioritas tinggi terhadap penerapan regulasi ini, serta mendorong pertukaran praktik baik antar sekolah dan daerah. Kami pun berharap Ibu/Bapak Kepala Daerah turut menyuarakan secara langsung kepada masyarakat tentang pentingnya bergerak bersama memastikan tumbuhnya ekosistem sekolah yang aman, sehat dan menyenangkan bagi anak-anak dan seluruh warga sekolah.
Terakhir, kami berharap Ibu/Bapak Kepala Daerah mengajak pare orangtua untuk mengantarkan anaknya di Hari Pertama Sekolah untuk sekaligus berinteraksi dengan kepala sekolah dan guru, menjalin tekad untuk menjadi among bersama bagi anak-anak. Terima kasih atas perhatian Ibu/Bapak Kepala Daerah.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Jakarta, 20 Juni 2016
ANIES BASWEDAN
Mengingat pentingnya surat edaran Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penerapan Regulasi Baru Di Tahun Pelajaran 2016/2017, tembusan surat edaran tersebut disampaikan kepada Yth : Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sekretaris Kabinet, Menteri Agama, Kepala Dinas Pendidikan Propinsi, dan Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota.

Download selengkapnya surat edaran Mendikbud RI No. 3 Tahun 2016 Tentang Penerapan Regulasi Baru di Tahun Pelajaran 2016/2017, silahkan klik di sini.

Selasa, 14 Juni 2016

PESANTREN KILAT SD NEGERI 3 SEKONGKANG

Dalam rangka mengisi bulan suci Ramadhan ini  SD Negeri 3 Sekongkang mengadakan kegiatan pesantren kilat yang merupakan kegiatan rutin setiap Bulan Ramadhan. Kegiatan ini bertujuan supaya para siswa belajar agama secara memadai dalam waktu yang tidak terlalu lama.


LOGO PERINGATAN HUT KE-71 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016

Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI yang ke-71 pada tahun 2016 ini, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia melalui situs resminya www.setneg.go.id pada tanggal 25 Mei 2016 telah menyampaikan surat edaran Nomor : B-1651 / Kemensetneg / Ses / TU.00.04 / 05 / 2016 tentang Penyampaian Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia 


Download surat Surat Penyampaian Logo HUT ke-71 RI 2016 silahkan klik di sini, dan untuk mengunduh logo HUT RI Ke-71 Tahun 2016 - Indonesia Kerja Nyata silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih...

Sabtu, 04 Juni 2016

Selasa, 31 Mei 2016

PEMBINAAN DAN PENYULUHAN HUKUM TENTANG BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI SD NEGERI 3 SEKONGKANG



Pada Hari Selasa 31 Mei 2016 Jam 09.15 - 10.00 Wib bertempat di SD Negeri 3 Sekongkang. Anggota Polsek Sekongkang dari satuan Kamtibmas melaksanakan Kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan Hukum tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba.
Adapun dalam pelaksanaan Pembinaan dan Penyuluhan tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dihadiri oleh seluruh siswa dan guru SD Negeri 3 Sekongkang.




Dalam hal ini disampaikan tentang pengetahuan NARKOTIKA adalah Zat atau Obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik Sintetis maupun Semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. PSIKOTROPIKA adalah Zat atau Obat, baik Alamiah maupun Sintetis bukan Narkotika, yg berkhasiat Psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yg menyebabkan perubahan khas pada aktivitas Mental dan Perilaku. Sedangkan ZAT ADIKTIF LAIN adalah Bahan/Zat yang berpengaruh Psikoaktif diluar yg disebut Narkotika dan Psikotropika.



Dampak bahaya Penyalahgunaan Narkoba :
Dampak Fisik :
1.      Gangguan pada sistem saraf ( Neorologis ) : Kejang-kejang, Halusinasi, Gangguan Kesadaran, kerusakan Saraf Tepi.
2.      Gangguan pada Jantung dan Pembuluh Darah ( Kardiovaskuler ) : Infeksi Akut Otot Jantung, Gangguan Peredaran Darah.
3.      Gangguan pada Kulit ( Dermatologis ) : Penanahan, Bekas Suntikan dan Alergi.
4.      Gangguan pada Paru-paru ( Pulmoner ) : Penekanan fungsi Pernapasan, Kesukaran bernafas, penggesaran jaringan Paru-paru, pengumpulan benda asing yang terhirup.
5.      Dapat terinfeksi Virus HIV dan AIDS, akibat pemakain jarum suntik secara bersama-sama.
Dampak Psikologis :
Berfikir tidak normal, berperasaan cemas, tubuh membutuhkan jumlah tertentu untuk menimbulkan efek yang di inginkan, ketergantungan / selalu membutuhkan Obat.
Dampak Sosial dan Ekonomi :
Selalu merugikan masyarakat baik Ekonomi, Sosial, Kesehatan dan Hukum.
Ciri-ciri Penyalahguna Narkoba :
1.      Perubahan Fisik dan lingkungan sehari – hari : Jalan Sempoyongan, penampilan Dunguk, bicara tidak jelas, Mata Merah, kurus dan Nyeri Tulang.
2.      Perubahan Psikologis : Gelisah, Bingung, Apatis, Suka Menghayal, dan Linglung.
3.      Perubahan Perilaku Sosial  : Menghindari kontak mata langsung, suka melawan, mudah tersinggung, ditemukan obat – obatan, Jarum Suntik dalam Kamar/ Tas, Suka Berbohong; Suka Bolos Sekolah, Malas Belajar, Suka mengurung diri di Kamar.
4.    Bila di temukan Masyarakat dan anak sekolah Laporkan ke pihak kami yang menangani masalah Narkotika jika ada hal – hal yang masuk pada kriteria tersebut di atas, diharapkan semoga dilingkungan Desa Kemuning tidak ada yang terlibat Penyalahgunaan Narkoba

LOGO DAN TEMA PERINGATAN HUT KE - 77 REPUBLIK INDONESIA

HUT RI ke 77 tanggal 17 Agustus 2022 dengan tema besar " Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat" ditentukan dengan makna tersendiri...