Selasa, 31 Mei 2016

PEMBINAAN DAN PENYULUHAN HUKUM TENTANG BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI SD NEGERI 3 SEKONGKANG



Pada Hari Selasa 31 Mei 2016 Jam 09.15 - 10.00 Wib bertempat di SD Negeri 3 Sekongkang. Anggota Polsek Sekongkang dari satuan Kamtibmas melaksanakan Kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan Hukum tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba.
Adapun dalam pelaksanaan Pembinaan dan Penyuluhan tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dihadiri oleh seluruh siswa dan guru SD Negeri 3 Sekongkang.




Dalam hal ini disampaikan tentang pengetahuan NARKOTIKA adalah Zat atau Obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik Sintetis maupun Semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. PSIKOTROPIKA adalah Zat atau Obat, baik Alamiah maupun Sintetis bukan Narkotika, yg berkhasiat Psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yg menyebabkan perubahan khas pada aktivitas Mental dan Perilaku. Sedangkan ZAT ADIKTIF LAIN adalah Bahan/Zat yang berpengaruh Psikoaktif diluar yg disebut Narkotika dan Psikotropika.



Dampak bahaya Penyalahgunaan Narkoba :
Dampak Fisik :
1.      Gangguan pada sistem saraf ( Neorologis ) : Kejang-kejang, Halusinasi, Gangguan Kesadaran, kerusakan Saraf Tepi.
2.      Gangguan pada Jantung dan Pembuluh Darah ( Kardiovaskuler ) : Infeksi Akut Otot Jantung, Gangguan Peredaran Darah.
3.      Gangguan pada Kulit ( Dermatologis ) : Penanahan, Bekas Suntikan dan Alergi.
4.      Gangguan pada Paru-paru ( Pulmoner ) : Penekanan fungsi Pernapasan, Kesukaran bernafas, penggesaran jaringan Paru-paru, pengumpulan benda asing yang terhirup.
5.      Dapat terinfeksi Virus HIV dan AIDS, akibat pemakain jarum suntik secara bersama-sama.
Dampak Psikologis :
Berfikir tidak normal, berperasaan cemas, tubuh membutuhkan jumlah tertentu untuk menimbulkan efek yang di inginkan, ketergantungan / selalu membutuhkan Obat.
Dampak Sosial dan Ekonomi :
Selalu merugikan masyarakat baik Ekonomi, Sosial, Kesehatan dan Hukum.
Ciri-ciri Penyalahguna Narkoba :
1.      Perubahan Fisik dan lingkungan sehari – hari : Jalan Sempoyongan, penampilan Dunguk, bicara tidak jelas, Mata Merah, kurus dan Nyeri Tulang.
2.      Perubahan Psikologis : Gelisah, Bingung, Apatis, Suka Menghayal, dan Linglung.
3.      Perubahan Perilaku Sosial  : Menghindari kontak mata langsung, suka melawan, mudah tersinggung, ditemukan obat – obatan, Jarum Suntik dalam Kamar/ Tas, Suka Berbohong; Suka Bolos Sekolah, Malas Belajar, Suka mengurung diri di Kamar.
4.    Bila di temukan Masyarakat dan anak sekolah Laporkan ke pihak kami yang menangani masalah Narkotika jika ada hal – hal yang masuk pada kriteria tersebut di atas, diharapkan semoga dilingkungan Desa Kemuning tidak ada yang terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LOGO DAN TEMA PERINGATAN HUT KE - 77 REPUBLIK INDONESIA

HUT RI ke 77 tanggal 17 Agustus 2022 dengan tema besar " Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat" ditentukan dengan makna tersendiri...